Pages

Perjanjian Internasional

Kewajiban stasiun radio tentang panggilan dan pesan marabahaya sesuai dengan ITU adalah Setiap radio wajib menerima, dengan perioritas mutlak panggilan dan pesan marabahaya terlepas dari asal mana mereka untuk menjawab dan segera mungkin megambil tindakan.


Negara-neraga anggota setuju mengambil langkah terhadap false deceptive distress, urgency, safety or identification signal (sinyal identifikasi marabahaya, urgensi, keselamatan palsu atau menipu) yaitu negara-negara anggota mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah pemancaran sinyal marabahaya, ugensi, keselamatan atau identitas palsu atau menipu dan mencari serta mengidentifikasi stasiun diwilayah yuridikasi mereka.


Apabila terjadi adanya transmisi dari setiap telegram swasta yang mungkin nampak membahayakan keamanan negara atau bertentangan dengan hukum, ketetiban umum atau kesusilaan, maka yg harus dilakukan oleh negara anggota yg bersangkutan terserbut sesuai haknya adalah Negara anggota berhak untuk menghentikan dan memutuskan telekomunikasi sesuai dengan hukum mereka


Jasa telekomunikasi internasional harus memberi apa terhadap telekomunikasi berkenaan dengan keselamatan jiwa.
  • Jasa komunikasi radio dengan menggunakan satelit geostationary dalam jasa satelit mobile maritime
  • Jasa komunikasi radio dengan menggunakan satelit-satelit yang berorbit dikutub dalam jasa satelit mobil
  • Jasa satelit mobile di bidang frekuensi antara 156 Mhz-174 Mhz

Negara anggota tidak menerima tanggung jawab terhadap pengguna jasa telekomunikasi internasional, khususnya yang berkaitan dengan Klain terhadap kerusakan kapal 


Kewajiban stasiun radio tentang panggilan dan pesan marabahaya sesuai dengan konstitusi ITU adalah Setiap radio wajib menerima, dengan prioritas mutlak panggilan dan pesan marabahaya terlepas dari asal mana mereka untuk menjawab dan segera mungkin mengambil tindakan.


Negara-negara anggota setuju mengambil langkah apa saja terhadap false deceptive distress, urgency, safety or identification signal (sinyal identifikasi marabahaya, urgensi, keselamatan palsu atau menipu) Negara-negara anggota mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah pemancaran signal marabahaya, urgency, keselamatan atau identifikasi palsu atau menipu dan mencari dan mengidentifikasi stasiun dibawah yuridikasi mereka 


Penempatan dan pemasangan batre aki sebagai sumber tenaga listrik cadangan haruslah sedemikian rupa untuk menjamin adalah untuk menjamin tingkat manfaat tertinggi, keawetan dan keamanan.


Dalam ketentuan secara umum, setiap kapal harus dilengkapi VHF untuk komunikasi radio teleponi antara kapal dengan pesawat terbang, kapal dan kapal dan untuk lalulintas berita (yang digunakan dalam operasi SAR, navigasi keselamatan, serta distress dan safety) frekuensi-frekuensi adalah 
- Channel 13 : 156,650
- Channel 16 : 156,800
- Channel 06 : 156,300


Persyaratan setiap instalasi radio diatas kapal adalah  
  • Diberi tanda jelas dengan call sign, identitas stasiun kapal
  • Dilindungi dari efek-efek air, suhu yang ekstrim dan kondisi lingkungan yang membahayakan
  • Perangkat radio harus ditempatkan sedemikian rupa untuk memastikan tingkat keselamatan dan ketersediaan operasional sebesar mungkin

Bagaimana kapal yang berlayar khusus di wilayah A1 bisa membawa sebagai pengganti untuk satelit EPIRB yang dipersyaratkan sebuah EPIRB yang bagaimana ? (ada 5 point) !
  • Mampu memancarkan alerting baik melalui satelit COSPAS SARSAT maupun INMARSAT
  • Di tempatkan di tempat yang mudah dicapai
  • Dapat mengapung bebas
  • Dapat memancar secara otomatis bila kapal tenggelam

Jasa komunikasi apa saja yang harus diusahakan oleh tiap-tiap negara yang terkait persetujuan yang berupa fasilitas berbasis-darat yang memadai untuk jasa komunikasi radio angkasa dan teresterial, jasa komunikasi radio yang dimaksud (minimal 3) adalah...
  • Jasa komunikasi radio dengan menggunakan satelit geostationary dalam jasa satelit mobile maritime
  • Jasa komunikasi radio dengan menggunakan satelit-satelit yang berorbit dikutub dalam jasa satelit mobil
  • Jasa satelit mobile di bidang frekuensi antara 156 Mhz-174 Mhz

Setiap kapal penumpang harus dilengkapi piranti-piranti komunikasi radio dua arah untuk keperluan pencarian dan penyelamatan melalui frekuensi aeronautikal, frekuensi yg dimaksud adalah
  • Satelit COSPAS SARSAT frekuensi 124,1 Mhz dan 121,5 Mhz
  • Satelit INMARSAT frekuensinya 1,6 Ghz

Dalam hal sumber tenaga listrik cadangan berupa batere/aki yang dapat diisi ulang, maka piranti untuk mengisi ulang harus mampu hingga kapasitas minimum adalah Kapasitas minimum 10 jam


Pemeriksaan kapasitas batere-batere harus menggunakan metode yang sesuai :
a. Tidak lebih dari 12 bulan
b. Saat kapal berlabuh atau latihan-latihan keselamatan


Teleponi adalah suatu bentuk telekomunikasi terutama ditujukkan untuk pertukaran informasi dalan bentuk percakapan


Didalam ketentuan konsitusi ITU terdapat Harmful Interference yaitu 
Interference yang membahayakan fungsi layanan radio navigasi atau layanan keselamatan lainnya berulang kali memotong sebuah operasi komunikasi radio

No comments:

Post a Comment