Tujuan utama dipancarkan EPIRB adalah untuk memudahkan penentuan posisi mereka yang harus di tolong dalam usaha pencarian dalam pemberian pertolongan
Prosedur pengiriman berita marabahaya (distress) teleponi radio dengan urutan yang benar adalah
- Mayday 3x
- Kata "THIS IS"
- Identitas stasiun marabaya 3x
- Posisi musibah marabahaya
- Jenis musibah dan pertolongan
- Keterangan lain yang memudahkan
- Diakhiri dengan kata OVER
Alarm radio teleponi dipancarkan terdiri dari dua nada frekuensi sinusoidal (2200 Hz dan 1400 Hz) yang dipancarkan secara bergantian dan lama masing-masing nada 250 mili/detik.
Pada saat kapan tanda MAYDAY harus digunakan dan menggunakan saluran komunikasi apa ?
- Pada saat kapal mengalami marabahaya di laut
- Saluran yang digunakan adalah VHF radio teleponi (DSC) dan MF radio teleponi (DSC)
Tujuan frekuensi DSC 2177 digunakan untuk komunikasi antar kapal
Prosedure pengiriman berita marabahaya teleponi radio yang sudah selesai dengan urutan yang benar adalah
- Tanda marabahaya MAYDAY 3x
- Call sign atau identitas yang mengirim berita 3x diikuti dengan call sign
- Nama dan call sign stasiun bergerak yang ada dalam marabahaya
2 (dua) Frekuensi marabahaya (distress) yang digunakan dalam GMDSS adalah MF 2187.5 Khz dan 156.525 Mhz (VHF Ch 70)
Jenis-jenis dokumen dinas (service document) yang harus dilengkapi pada stasiun radio penumpang adalah...
- List of call sign and number identities
- List of radio determination and special service station
- Manual of maritime satelit service
Yang dimaksud dengan secrecy (pengerahasiaan berita) adalah kebijakan pemerintah atau administrasi dalam berkorespondensi internasional untuk menjaga kerahasiaan kecuali pada yang berwenang.
Yang dimaksud dengan komunikasi radio adalah pancaran atau penerimaan setiap informasi dalam bentuk isyarat, tulisan, gambar, suara atau bunyi melalui kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
Prosedur pemberian resi terima (acknowledgement) berita marabaya radio teleponi secara lengkap dan jelas adalah
- Tanda marabahaya MAYDAY 3x
- Nama stasiun yang distress 3x
- Identitas stasiun pemberian resi
- Tanda marabahaya MAYDAY 1x
Fungsi frekuensi 518 Khz adalah
~ Untuk memancarkan informasi keselamatan pelayaran / MSi
~ Dipancarkan dari stasiun pantai
~ Sistem yang digunakan adalah NBDP
Yang dimaksud dengan korespondensi publik adalah negara anggota mengakui hak publik untuk berkorespondensi menggunakan layanan internasional, layanan biaya dan jaminan pengamanan tersebut harus sama untuk semua pengguna di setiap kategori tanpa suatu prioritas
Prosedur pengiriman berita marabahaya apabila kapal yang mengalami musibah tidak dapat mengirim berita marabahaya sendiri (mayday relay) adalah
- Menyalin berita tersebut dan menyampaikannya kepada nahkoda
- Bila memungkinkan, pencarian arah sudah ada maka haluan kapal juga harus dicatat.
Telekomunikasi di indonesia dikuasai negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini yg bertanggung jawab dalam struktur organisasi pemerintah, "Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informasi (SDPPI) Kementrian Komunikasi dan Informasi"
Yang dimaksud dengan "Telekomunikasi" sesuai dengan radio regulation maupuan UU telekomunikasi RI No.36 tahun 1999, "Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui system kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya"
Yang dimaksud dengan "Pemancar Radio" sesuai dengan Radio Regulation maupun UU Telekomunikasi RI. "Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio"
Daerah pelayaran menurut SOLAS GMDSS adalah...
- Daerah Pelayaran A1 adalah daerah pelayaran dalam jarak capai perangkat radio teleponi VHF dari stasiun pantai terdekat kurang lebih 20 - 30 mil yang dibuka terus menerus selama 24 jam menggunakan perangkat VHF DSC. Peralatannya : VHF radio teleponi dan DSC, NAVTEX receiver atau EGC, EPIRB COSPAS-SARSAT / INMARSAT, SART 9 Ghz dan VHF Portable.
- Daerah Pelayaran A2 adalah daeah pelayaran diluar A1 yang dalam jarak capai perangkat radio telepono MF dari stasiun pantai terdekat lebih kurang 100 mile yang dibuka terus menerus selama 24 jam dengan menggunakan perangkat MF DSC. Peralatannya : Semua peralatan dari daerah A1 ditambah dengan MF radio teleponi dan DSC.
- Daerah Pelayaran A3 adalah daerah pelayaran diluar A1 dan A2 yang terjangkau dalam liputan satelit geostasioner yaitu 70 derajat LU s/d 70 derajat LS. Peralatannya : Semua peralatan A1 dan A2 ditambah dengan HF radio teleponi dan NBDP atau INMARSAT A, B dan C.
- Daerah Pelayaran A4 adalah daerah pelayaran diluar A1, A2 dan A3. Peralatannya : VHF radio teleponi dan DSC, NAVTEX receiver, EPIRB COSPAS-SARSAT/INMARSAT, SART 9 Ghz, VHF Portable, MF radio teleponi dan DSC, HF radio teleponi dan DSC
Sistem komunikasi GMDSS, "Komunikasi teresterial dan komunikasi satelit"
2 (dua) jenis komunikasi satelit yg digunakan dalam sistem GMDSS adalah, "Sistem komunikasi COSPAS SARSAT dan sistem komunikasi INMARSAT"
Yang dimaksud dengan satelit aktif adalah, "satelit yang membawa suatu stasiun yang dimaksudkan untuk menerima dan memancarkan kembali sinyal-sinyal komunikasi radio"
Yang diketahui dengan tanda "MAYDAY" adalah, "MAYDAY adalah tanda marabahaya radio teleponi, menunjukkan bahwa kapal laut, pesawat udara atau alat perangkat lainnya berada dalam keadaan bahaya yang sungguh-sungguh sangat mengancam dan memerlukan pertolongan segera"
Tujuan dari tanda alarm radio teleponi dipancarkan adalah, "Untuk memberi perhatian bagi operator radio yang sedang tidak bertugas jaga"
Bentuk tanda peringatan Navigasi itu dipancarkan adalah, "Suatu bentuk nada tunggal sinussodial frekwensi 2200 Hz, dipancarkan secara terputus-putus sehingga lama nada dan jarak antara nada satu dengan lainnya adalah 250 mili/detik".
Keterangan" yg diikuti pemberian resi adalah ...
- Nama stasiun yg memberikan resi
- Posisi stasiun yg memberikan resi
- Kecepatan menuju dan perkiraan tiba distasiun marabahaya
Keterangan-keterangan dalam relay kesiagaan marabahaya adalah ...
- Identitas kapal marabahaya
- Informasi lain untuk memudahkan pertolongan
Prosedur dan urutan-urutan berita segera/urgent teleponi radio
1. Tanda segera PANPAN 3x
2. All ship/station 3x
3. Kata THIS IS
4. Identitas stasiun yg memancarkan berita segera 3x
5. Berita segera
Keterangan-keterangan yg harus dicatat dalam buku harian (radio log book) adalah,
a. Nama operator, nama stasiun dan call sign
b. Waktu mulai dan akhir dinas
c. Selama bertugas harus mencatat semua kejadian yg berhubungan dengan dinas radio dan penting bagi keselamatan jiwa dilaut.
Yang dimaksud dengan istilah full carrier SSB emission adalah suatu emisi SSB dengan gelombang pembawa penuh
Yang dimaksud dengan istilah Reduces Carrier SSB emision adalah suatu emisi SSB dengan gelombang pembawa yang dikurangi
Yang dimaksud dengan istilah Suppressed carrier SSB emission adalah suatu emisi SSB dengan gelombang pembawa yang ditekan
Frekwensi-frekwensi yang dipergunakan untuk tujuan marabahaya dan keselamatan dengan menggunakan DSC adalah VHF = 156,525 Mhz (ch 70), MF = 2187,5 Khz, HF = 4207,5 Khz, 6312 Khz, 8414,5 Khz, 12577 Khz, 16804,5 Khz
Persyaratan perangkat NBDP di stasiun kapal sehubungan dengan frekuensi yang diperuntukkan bagi lalulintas marabahaya dalam band 2 Mhz dan 8 Mhz adalah 2174,5 Khz dan 8376,5 Khz
Frekwensi masing-masing dalam band 4 Mhz dan 6 Mhz yg digunakan sebagai supplement bagi frekwensi 2182 Khz adalah
- Untuk band 4 Mhz = 4125 Khz
- Untuk band 6 Mhz = 6215 Khz
Pesawat RDF kapal yg menggunakan band T dan band V harus mampu melakukan baringan pada frekwensi.....
- Pada band T = 2182 Khz
- Pada band V = 156,800 Mhz dan 156,525 Mhz (DSC)
Tujuan dilakukan tugas jaga mendengarkan stasiun radio telepon kapal adalah untuk keselamatan jiwa dilaut
Tanda panggilan suatu stasiun dapat dibentuk dengan cara 1 (satu) huruf 1 (satu) angka dan 1(satu) huruf, akan tetapi angka 0 dan 1 tidak diperkenankan untuk dipakai, untuk deretan" tanda panggilan yang tidak boleh dipakai adalah dengan salah satu huruf "B F G I K M N U/W dan R"
Yang harus membayar semua perhitungan komunikasi radio maritime dan waktu dia boleh menolak penyelesaian perhitungan adalah,"Accounting authority, boleh menolak apabila perhitungan" komunikasi diserahkan lebih dari 18 bulan sesudah tanggal penunjukkan dari telegram-telegram radio tersebut"
Suatu arsip telegram radio/panggilan telepon radio/panggilan telex radio dapat dimusnahkan dengan aman adalah, "Setidaknya 6(enam) yg dihitung dari bulan dalam bulan dimana perhitungan itu dikirimkan"
Pengawasan komunikasi ditempat kejadian marabahaya menjadi tanggung jawab "Coordinator Surface Search (CSS)"
Stasiun-stasiun yg terlibat dalam komunikasi ditempat kejadian marabahaya adalah...
- Kesatuan bergerak dalam bahaya dan kesatuan bergerak/yang membatu
- Dan antara kesatuan-kesatuan bergerak dan kesatuan yang mengkordinir operasi pencarian dan penyelamatan
Dalam konvensi international tentang seach dan rescue maritime tahun 1979 dikenal istilah OSC dan CSS,
OSC = On scene commander artinya komando dilokasi musibah
CSS = Coordinator surface search artinya koordinator pencarian lapangan
Jawaban atas panggilan bahaya yg diterima oleh stasiun pantai melalui DSC adalah, "Jawaban harus dipancarkan pada frekwensi yg telah dipakai untuk memancarkan panggilan bahaya tersebut dan ditunjukkan pada stasiun kapal dengan memuat identifikasi kapal yang panggilan bahayanya sedang dijawab"
Yang harus dilakukan oleh operator radio saat mendengarkan tanda-tanda keselamatan adalah,
a. Mendengarkan dan jangan menggangu
b. Mencatat beritanya dan dilaporkan kepada Nakhodac. Memberikan bantuan penyebaran beritanya dengan merelay kembali berita tersebut
Stasiun kapal yang tidak ada dalam keadaan bahaya harus memancarkan berita bahaya bila stasiun kapal tersebut berada dalam satu keadaan :
- Bila stasiun yg ada dalam keadaan bahaya tidak dalam posisi dapat memancarkan berita marabahaya sendiri
- Bila nakhoda atau orang yg bertanggung jawab atas kapal yg tidak dalam keadaan bahaya menganggap bahwa pertolongan lebih lanjut diperlukan, atau
- Bila stasiun-stasiun kapal tersebut mendengar adanya berita marabahaya yang belum mendapatkan resi, meskipun ia tidak berada dalam posisi dapat memberikan pertolongan
Jatah MID yang diberikan kepada Administrasi RI adalah 525 Instruksi dinas "AMPLIATION" adalah pengiriman telegram untuk kedua kalinya
4 (empat) keistimewaan panggilan marabahaya adalah...
- Mempunyai prioritas mutlak
- Semua stasiun yg mendengarkan marabahaya harus segera menghentikan pancaran yg mungkin akan mengganggu lalulintas marabahaya
- Panggilan bahaya dikirim atas wewenang Nakhoda
Yang dimaksud telegram dalam bahasa rahasia adalah telegram-telegram yang dalam isi maupun sebutan sipembuat terdapat satu kata atau lebih kata-kata dalam bahasa rahasia
Judul buku isyarat kode adalah, "Isyarat-isyarat kode internasional/International Code of Signals"
Pengiriman telegram-telegram radio yang panjang dan tulisan dalam Bahasa biasa dan rahasia adalah,
- Bahasa biasa, telegram radio tersebut dikirim bagian perbagian, dimana tiap-tiap bagiannya terdiri dari 50 kata
- Bahasa rahasia, telegram radio tersebut dikirim bagian perbagian, diaman tiap-tiap bagiannya terdiri dari 20 kata.
"Dinas Siaran" (broadcasting service) dilarang dioperasikan oleh stasiun radio kapal dilaut
Peraturan mengenai radio komunikasi GMDSS berlaku untuk kapal-kapal :
a. Semua kapal penumpang tanpa memandang ukurannya
b. Kapal-kapal barang dari 300 ton ke atas
Telegram-telegram radio medical advice yang tidak dipungut biaya adalah...
a. Telegram-telegram radio itu berlangsung dipertukarkan antara stasiun-stasiun bergerak dan stasiun-stasiun darat yang dimuat dalam liat IV yang menyelenggarakan dinas dimaksud
b. Telegram-telegram radio itu ditujukan kepada alamat yang sesuai dengan keterangan-keterangan yang ditentukan dalam daftar itu
Apabila diterima berita bahaya kapal lain mengalami musibah, yang harus dilakukan terhadap berita tersebut adalah ;
a. Menyalin berita tersebut dan menyampaikan kepada nakhoda
b. Pada saat bersamaan, apabila memungkinkan, yakin bahwa baringan alat pencari arah sudah ada, apabila yang ada tersebut baringan relatif, maka haluan kapal juga harus dicatat
Angka-angka yg dapat dipakai untuk membentuk nomor-nomor panggilan pilih adalah semua angka-angka mulai dari 0-9.Nomor-nomor identifikasi stasiun pantai dapat dibentuk dengan 4 (empat) angka, tetapi kombinasi-kombinasi nomor yang dimulai dengan angka 00 tidak boleh dipakai untuk membentuk nomor-nomor identifikasi stasiun pantai
Bentuk panggilan segera untuk orang hilang diatas kapal adalah ...
a. Bentuk pancaran panggilan segera harus didahului dengan alarm
b. Pancaran panggilan tersebut akan diijinkan oleh nakhoda apabila diperlukan pertolongan kapal lain dan tidak diperolah hasil yang memuaskan bila menggunakan tanda segera saja
Contoh keterangan MID (maritime idenditifacion digit) digital selective calling masing-masing stasiun pantai dan kapal adalah, Stasiun kapal, MID XXXXXX dimana MID menunjukkan kebangsaannya, sedangkan X adalah setiap angka dari 0-9Stasiun pantai, 00MIDXXXX, dimana dua angka pertama adalah 0(nol)
Didalam dokumen-dokumen dinas, nama-nama dari stasiun-stasiun pantai, stasiun penerbangan, stasiun radio pencari arah dan rambu-rambu radio maritim, diikuti dengan kata...
Radio untuk stasiun pantai,
AERADIO untuk setiap stasiun penerbangan
GINIO untuk stasiun radio pencari arah
PHARE untuk stasiun rambu radio maritime
Empat macam identitas dinas bergerak maritim adalah...-
- Identitas stasiun kapal
- Identitas panggilan kelompok stasiun kapal
- Identitas stasiun pantai
- Identitas panggilan kelompok stasiun pantai
Pancaran dengan idrntifikasi yang dilarang dilakukan oleh seorang operator radio adalah,"Semua pancaran dengan identitas atau yang menyesatkan"
Dinas Maritim bergerak adalah, "Suatu dinas bergerak antara stasiun-stasiun pantai dan stasiun-stasiun kapal, atau antara stasiun kapal atau antara stasiun-stasiun komunikasi pelengkap dikapal"
Artikel 30 - Ketentuan Umum
- Seksi I Pengantar
- Seksi II Ketentuan Maritim
Artikel 31 - Frekwensi untuk gelobal maritime distress dan safety system (GMDSS)
- Seksi I Umum
- Seksi II Stasiun sekoci penyelamat
- Seksi III Dinas Jaga
Artikel - 32 Prosedur operasional untuk komunikasi keselamatan dan marabahaya dalam GMDSS
- Seksi II Tanda Marabahaya
- Seksi III Lalulintas Marabahaya
Artikel 33 - Prosedur Operasional untuk Komunikasi Keselamatan dan Segera dalam GMDSS
- Seksi II Komunikasi Segera
- Seksi III Transportasi Medis
- Seksi IV Komunikasi Keselamatan
- Seksi V Pemancaran Informasi Keselamatan Maritim
- Seksi VI Komunikasi Keselamatan Navigasi Antarkapal
- Seksi VII Penggunaan frekwensi lain untuk Keselamatan dan Marabahaya
Artikel 34 - Tanda Sinyal Dalam GMDSS
- Seksi I Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) dan sinyal EPIRB satelit
Artikel 46 - Kewenangan Nakhoda
Artikel 47 - Sertifikat Operator-Operator